Rabu, 23 Februari 2011

ilegal loging

ILEGAL LOGING ( PENEBANGAN LIAR )

A. Pengertian Ilegal Loging ( Penebangan liar )

Penebangan liar adalah panen, transportasi, pembelian atau penjualan kayu yang melanggar hukum. Prosedur pemanenan sendiri mungkin ilegal, termasuk menggunakan sarana korup untuk mendapatkan akses ke hutan; ekstraksi tanpa izin atau dari kawasan lindung, pemotongan spesies dilindungi, atau ekstraksi kayu yang melebihi batas yang disepakati. ilegalitas juga mungkin terjadi selama pengangkutan, seperti pengolahan ilegal dan ekspor; pernyataan palsu kepada kebiasaan, dan menghindari pajak dan biaya lainnya.

B. Contoh Ilegal Loging (Penebangan liar)

Contoh dari penebangan liar adalah :

* Volume panen Pengurangan pelaporan dan hutang pajak
* Mengabaikan panduan pemotongan selektif
* Pemanenan di luar batas-batas konsesi
* Pemalsuan dokumen transportasi kayu
* Menerima dokumen transportasi kayu palsu

Kayu juga dapat dianggap ilegal jika tanaman tersebut tidak dikelola dengan baik. Ini termasuk:

* Hutan alam jelas-potong, kemudian gagal untuk menanam kembali
* Tidak penanaman pada tingkat yang diperlukan untuk mempertahankan produksi jangka panjang
* Penanaman kembali dengan spesies berkualitas rendah
* Penanaman kembali pada kepadatan rendah

Penebangan liar tersebar luas di seluruh negara penghasil kayu tropis utama. Di Indonesia lebih dari 70 persen dari produksi kayu berasal dari sumber yang ilegal, yang setara dengan 50 juta meter kubik kayu setiap tahun.


http://www.abc.net.au/4corners/content/2002/timber_mafia/resources/resources_illegal_logging.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar